Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.