Jakarta (11/07) Bertempat di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Cilandak, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluh Antikorupsi (Bimtek PAK) Batch I pada 11 – 12 Juli 2023 dan Batch II pada 13 – 14 Juli 2023. Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Antikorupsi.
Sertifikasi ini diperlukan sebagai dukungan pencapaian Visi Indonesia dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi, perbaikan sistem di berbagai lini layanan publik, penurunan korupsi dan praktik suap, serta masyarakat yang antikorupsi. Penyuluh Antikorupsi memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi, serta memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Sertifikasi PAK ini memiliki manfaat baik bagi profesi Penyuluh Antikorupsi maupun bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, antara lain membantu meyakinkan dirinya untuk masuk dalam profesi PAK, membantu meyakinkan masyarakat dan organisasi bahwa dirinya kompeten dan terpelihara kompetensinya, serta membantu profesi PAK dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Langkah menuju sertfikasi ini didahului dengan Bimbingan Teknis yang kali ini diselenggarakan oleh Itjen Kemenkes, khususnya Inspektorat Investigasi selaku Tim Kerja Penguatan Budaya Antikorupsi Kemenkes. Bimtek ini diawali dengan sambutan dari Kepala BBPK Jakarta, Laode Musafin, yang dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Satgas Sertifikasi Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Mohamad Rofie Hariyanto. Selanjutnya Bimtek PAK dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami.
Peserta Bimtek PAK berasal dari perwakilan satuan kerja Kemenkes seluruh Indonesia, yang masing-masing Batch jumlah peserta yang hadir kurang lebih sekitar 40 orang. Peserta Bimtek yang hadir juga adalah para peserta yang sudah melaksanakan e-learning PADI (Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas) dari KPK sebelumnya.
Para auditor Itjen Kemenkes yang sudah menjadi Penyuluh Antikorupsi sebelumnya, selama Bimtek ini membantu pembelajaran sebagai fasilitator. Mereka mendampingi para peserta untuk memahami materi dan pelatihan-pelatihan yang berlangsung selama bimtek berjalan. (GT)