Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan
2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas dan Fungsi unit Eselon II Inspektorat Jenderal :
Sekretariat Inspektorat Jenderal |
: |
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Inspektorat Jenderal. |
Inspektorat I |
: |
Inspektorat I Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Inspektorat Jenderal
|
Inspektorat II |
: |
Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Sekretariat Jenderal
|
Inspektorat III |
: |
Inspektorat III Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan |
Inspektorat IV |
: |
Inspektorat IV Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Serta Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan |
Inspektorat Investigasi |
: |
Inspektorat Investigasi Melakukan Pengawasan Atas Penugasan Menteri, Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
|