Jakarta (09/07) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) menyelenggarakan Sarasehan mingguan yang dikoordinatori oleh Inspektorat III di Hall A Itjen Jumat pagi. Acara dibuka oleh Inspektur III, RR Dhian Probhoyekti dan dimoderatori oleh Auditor Ahli Madya, Raden Denny Wijaya.
Sarasehan kali ini mengusung tema tentang “Proses Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) Kementerian/Lembaga”. Turut mengundang narasumber dari Kementerian Keuangan, Dwi Kurniawan Saputro, selaku Kepala Seksi Barang Milik Negara II D di Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Beliau menjelaskan alasan mengapa pengelolaan BMN itu penting, antara lain:
1. BMN merupakan pendukung utama dalam pelaksanaan pelayanan publik;
2. Nilai BMN merupakan komponen utama neraca LKPP;
3. Pengelolaan BMN penentu opini pemeriksaan BPK atas LKPP; dan
4. Pengelolaan BMN yang tertib dapat mencegah potensi permasalahan atau sengketa baik internal pemerintah (pusat dan daerah) ataupun pihak ketiga.
Terkait pemusnahan dan penghapusan BMN, hal ini didasari oleh PMK nomor 83/PMK.06/2016, dimana dijelaskan bahwa pemusnahan merupakan tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/D. Lain halnya dengan penghapusan yang dimaknai dengan tindakan menhapus BMN/d dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Selain dari pada itu, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN diatur dalam PMK nomor 207/PMK.06/2021 dimana pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang melalui kegiatan pemantauan, penertiban, dan investigasi. (GT)