MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Entry Meeting Telaah Sejawat Eksternal

29 Nov 2022

Inspektorat Utama DPR RI melakukan Telaah Sejawat Ekstern pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 10 Oktober 2022. 

Kegiatan ini dimulai dengan Entry Meeting yang berlangsung secara hybrid di ruang rapat lantai 3 Itjen Kemenkes dan secara daring melalui aplikasi zoom. Entry Meeting  ini dibuka oleh Sekretaris Itjen Kemenkes, Heri Radison, dan dilanjutkan dengan paparan dari Inspektur Investigasi, Albertus Yudha Poerwadi, mengenai Profil Itjen Kemenkes, Transformasi dan Inovasi, serta Kapabilitas APIP dan Telaah Sejawat yang dilakukan oleh Itjen Kemenkes.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh PMO Itjen Kemenkes, Auditor Utama, Ketua Tim Kerja, perwakilan Tim Task Force IACM Level 4, serta perwakilan anggota Satuan Tugas IACM Level 4 Itjen Kemenkes.

Sejak Tahun 2017 hingga kini, Kemenkes, khususnya Itjen telah melakukan Quality Assurance Improvement Program, dimana Itjen telah menyusun SK Irjen mengenai Pedoman Telaah Sejawat Internal Itjen Kemenkes, mengadakan telaah sejawat 3 tahun sekali, dan melaksanakan telaah antar inspektorat.

Selain itu, Itjen Kemenkes juga telah melaksanakan Telaah Sejawat Ekstern (TSE) pada Itjen PUPR tahun 2017, Itjen Kemenlu pada 2018, Itjen Kemenhan pada 2019, Irtama BPOM pada 2020, dan Itjen Kemendikbud-Ristek pada tahun 2021. Sedangkan Itjen juga telah dilakukan TSE oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 dengan nilai 92,31 (sangat baik), Self assessment tahun 2022 dengan nilai 94,63 (sangat baik), dan akan dilakukan TSE oleh Inspektorat Utama DPR RI selama semingu kedepan. Semoga hasilnya akan lebih baik dari yang sebelumnya.

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: itjen@kemkes.go.id
Email Pengaduan: pengaduan.itjen@kemkes.go.id
Email Unit Pengelola Gratifikasi: upg@kemkes.go.id
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan