MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

INDONESIA MENJADI NEGARA MAJU TAHUN 2030

02 May 2024

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) di International Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (24/4) dan Kamis (25/4). 

 

Pertemuan rutin yang dihadiri oleh lebih dari 2000 peserta dan diselenggarakan setiap tahunnya ini merupakan forum strategis yang akan dihadiri oleh seluruh dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, RSUD, Bappeda provinsi/kabupaten/kota, Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Kemenkes, perwakilan kementerian/lembaga, dan para mitra pembangunan kesehatan lainnya.

 

Acara dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam sambutannya beliau menyampaikan “Negara kita memiliki peluang untuk menjadi negara maju, oleh sebab itu 15 sampai dengan 20 tahun kedepan akan menjadi periode yang krusial, karena puncak demografi berada pada tahun 2030, dan 68% dari penduduk Indonesia berada pada usia produktif, kita harus mampu menggunakan peluang tersebut untuk menjadi negara maju. dan untuk menjadi negara maju tentunya dibutuhkan Tingkat Kesehatan sumber daya manusia yang bagus”.

 

Dalam kesempatan yang sama selaku ketua panitia  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan laporan kegiatan berupa jumlah dan asal peserta serta tujuan dari penyelenggaraan Rakerkesnas tahun 2024.

 

Sejumlah menteri Kabinet Maju juga menghadiri acara ini di antaranya Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ingkat  Abdullah Azwar Anas.

 

Kegiatan Rakerkesnas pada 2024 ini mengambil tema “Transformasi Kesehatan: Melesat Menuju Indonesia Emas”. 

 

Dalam kegiatan diskusi panel, Inspektur Jenderal Murti Utami mengatakan setidaknya risiko pelaksaaan proyek terkait 6 aspek yaitu :

  1. Regulasi/kebijakan
  2. Perencanaan
  3. Pelaksaan/pengadaan
  4. Distribusi
  5. Pemanfaatan
  6. Pencatatan dan pelaporan BMN

Beliau menambahkan ”risiko pelaksanaan proyek ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan baik dari mulai regulasi smpai dengan pencataan dan pelaporan BMN, agar kedepannya tidak menjadi temuan”.

 

Pada kesempatan yang sama Inspektorat Jenderal berpartisipasi dengan menyelenggarakan kelas Tematik yang bertema ”Menjaga Akuntabilitas Project Indonesia Health System Strengthening (IHSS)” yang menghadirkan Inspektur I Heru Susanto dan Inspektur II Hendro Santoso sebagai pembicara.

 

Heru Susanto mengatakan ”dalam perencanaan/pengajuan alat kesehatan harus benar-benar sesuai kebutuhan, sehingga alat yang sudah diajukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”. Sejalan dengan itu Hendro Santoso menyampaikan ”alat/aset yang sudah diterima harus melalui proses pencatatan yang baik, sehingga Kemenkes memiliki data yang valid terkait alat yang sudah dihibahkan”.

 

Diharapkan, dari Rakerkesnas ini dapat diketahui hasil capaian kinerja 2023, dan perumusan langkah-langkah strategis untuk mencapai target kinerja ke depan terutama pasca diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan Tahun No 17/2023.

 

 

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: itjen@kemkes.go.id
Email Pengaduan: pengaduan.itjen@kemkes.go.id
Email Unit Pengelola Gratifikasi: upg@kemkes.go.id
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan