Jakarta (06/03) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) menerima Studi Banding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terhadap Pelaksanaan Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Itjen Kemenkes.
Pelaksanaan Sudi Banding ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 di lingkungan Itjen Kemenkum HAM. Berdasarkan PP tersebut, Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yang pelaksanaan luringnya bertempat di Ruang Rapat Integritas Itjen Kemenkes. Pelaksanaannya berlangsung selama 1 (satu) hari dan dipimpin oleh Auditor Utama Kemenkum HAM, Bapak Budi beserta para Auditor Madya, Muda, dan Pertama lainnya dari Kemenkum HAM.
Kunjungan ini disambut oleh Plt. Sekretaris Itjen, Rudi Supriatna Nata Saputra dan dihadiri oleh Tim Task Force SPIP-T dari Inspektorat Jenderal beserta Inspektur II, Hendro Santoso dan Plt. Inspektur IV, Warseno. Setelah sambutan dari Plt. Ses Itjen, Inspektur II memaparkan Implementasi dan Penilaian SPIP-Terintegrasi di lingkungan Kemenkes.
Beliau menyampaikan, bahwa penerapan atau implementasi SPIP-T merupakan langkah dalam mengawal pelaksanaan 6 Pilar Transformasi Kesehatan, sehingga dapat mencapai tujuan/outcome secara efektif dan efisien melalui komponen SPI, Manajemen Risiko, Pengendalian Korupsi serta Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Adapun strategi yang dilakukan oleh Itjen Kemenkes dalam mencapai level 4 SPIP-T tahun 2024 antara lain:
1. Koordinasi dan Monitoring Berkala AoI Hasil Penilaian SPIP-T Tahun 2023;
2. Advokasi Revisi Permenkes 25 Tahun 2019 tentang Manajemen Risiko;
3. Percepatan Kepmenkes Anti Korupsi (Cegah Deteksi Respon);
4. Percepatan Pembentukan Tim UPR Tingkat Kementerian, Eselon 1 dan Satker/Uker;
5. Percepatan Penyusunan Risiko Tingkat Kementerian, Eselon 1 dan Satker/Uker;
6. Percepatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (Auditor & SPI/SKI) Tentang Manajemen Risiko;
7. Percepatan Reviu/Evaluasi Risk Register;
8. Optimalisasi Manajemen Data dalam Implementasi Manajemen Risiko; dan
9. Sinergitas dan Pemberdayaan SPI/SKI dalam Manajemen Risiko.