MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri

06 Oct 2023

Jakarta (06/10) Sarasehan merupakan forum diskusi rutin di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Bertempat di Hall A Itjen Kemenkes, tema yang didiskusikan pada Sarasehan tanggal 6 Oktober 2023 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Luar Negeri. Sarasehan yang dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama dan para auditor di lingkungan Itjen Kemenkes dilaksanakan secara hybrid yang dipimpin  oleh Inspektur III, Dhian Probhoyekti dengan menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Dwi Wahyu Kartiningsih sebagai penyampai materi.

 

Dalam paparannya, Direktur Dwi menyampaikan beberapa hal terkait:

1. Konsep  Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional berupa: 

  • Perencanaan strategi  pengadaan  terutama  untuk  kegiatan yang dibiayai pinjaman/hibah luar negeri;
  • Skema Penunjukan Langsung Internasional sebagai metode Pengadaan Barang/Jasa Internasional jika tidak ada Pelaku Usaha Nasional yang dapat menyediakan; dan
  • Pengelola  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  untuk menyiapkan dokumen pengadaan.

2. Definisi Pengadaan Barang/Jasa Internasional Pengadaan    Barang/Jasa yaitu Pemerintah    yang    dibiayai    oleh    Anggaran    Pendapatan    dan    Belanja Negara/Daerah termasuk yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui pinjaman Luar Negeri/ Hibah Luar Negeri yang terbuka bagi pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing;

3. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Internasional terdiri dari namun tidak terbatas pada :

  • Tender Internasional
  • Seleksi Internasional
  • Penunjukan Langsung.

4. Waktu Pelaksanaan PBJ Internasional;

5. Rencana Strategis PBJ Internasional bersumber dana APBN/APBD dan PHLN; dan

6. Pengggunaan SPSE dalam PBJ Internasional.

 

Mengakhiri  paparannya beliau juga mengatakan, “dibutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap Peraturan perundang–undangan atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaan PBJ Internasional, agar kemudian hari tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan”. Pada kesempatan yang sama Inspektur Dhian mengatakan bahwa, “materi yang disampaikan sangat penting untuk diketahui oleh seluruh Auditor dan berharap materi ini dapat dipahami dan di implementasikan”.

 

Sarasehan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan plakat Itjen Kemenkes oleh Inspektur Dhian kepada Direktur Dwi, juga pembagian souvenir Itjen untuk para peserta yang aktif dalam kegiatan ini.

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: itjen@kemkes.go.id
Email Pengaduan: pengaduan.itjen@kemkes.go.id
Email Unit Pengelola Gratifikasi: upg@kemkes.go.id
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan