Jakarta (06/10) Sarasehan merupakan forum diskusi rutin di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Bertempat di Hall A Itjen Kemenkes, tema yang didiskusikan pada Sarasehan tanggal 6 Oktober 2023 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Luar Negeri. Sarasehan yang dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama dan para auditor di lingkungan Itjen Kemenkes dilaksanakan secara hybrid yang dipimpin oleh Inspektur III, Dhian Probhoyekti dengan menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Dwi Wahyu Kartiningsih sebagai penyampai materi.
Dalam paparannya, Direktur Dwi menyampaikan beberapa hal terkait:
1. Konsep Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional berupa:
2. Definisi Pengadaan Barang/Jasa Internasional Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah termasuk yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui pinjaman Luar Negeri/ Hibah Luar Negeri yang terbuka bagi pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing;
3. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Internasional terdiri dari namun tidak terbatas pada :
4. Waktu Pelaksanaan PBJ Internasional;
5. Rencana Strategis PBJ Internasional bersumber dana APBN/APBD dan PHLN; dan
6. Pengggunaan SPSE dalam PBJ Internasional.
Mengakhiri paparannya beliau juga mengatakan, “dibutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap Peraturan perundang–undangan atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaan PBJ Internasional, agar kemudian hari tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan”. Pada kesempatan yang sama Inspektur Dhian mengatakan bahwa, “materi yang disampaikan sangat penting untuk diketahui oleh seluruh Auditor dan berharap materi ini dapat dipahami dan di implementasikan”.
Sarasehan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan plakat Itjen Kemenkes oleh Inspektur Dhian kepada Direktur Dwi, juga pembagian souvenir Itjen untuk para peserta yang aktif dalam kegiatan ini.