Jakarta (07/06) Weekly Sarasehan kembali diselenggarakan pada hari Jumat di Hall A Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes). Tema yang diusung kali ini adalah mengenai “Pengelolaan Hibah Barang Milik Negara (BMN)” yang dikoordinatori oleh Inspektorat I Kementerian Kesehatan.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur I, Heru Susanto yang kemudian dilanjutkan dengan materi terkait Pengelolaan Hibah BMN yang disampaikan oleh Auditor Ahli Muda, Siti Anugrah Hindun.
Hibah merupakan setiap penerimaan negara berupa devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar Kembali, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, pengelolaan hibah terdiri dari Pelaksanaan dan Pelaporan hibah. Adapun dalam Pelaksanaan Hibah ada 2 (dua) kegiatan yang dilakukan, yakni merencanakan hibah dan melaksanakan hibah, sedangkan dalan Pelaporan Hibah terdapat langkah-langkah, seperti melaksanakan mekanisme pertanggungjawaban hibah dan melaksanakan mekanisme pelaporan hibah.
Mengenai hal tersebut, terdapat 6 (enam) prinsip penerimaan hibah, yaitu transparan, akuntabel, efektif dan efisien, tidak disertai ikatan politik, tidak mengganggu stabilitas keamanan, serta mengutamakan hibah yang tidak perlu RM pendamping. Di samping itu ada 2 (dua) jenis hibah dalam merencanakan hibah, yaitu hibah yang direncanakan dan hibah langsung.
Selanjutnya dalam melaksanakan mekanisme pertanggungjawaban hibah, pokok kegiatan dalam proses pertanggungawaban hibah antara lain pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kinerja hibah. Sedangkan dalam melaksanakan mekanisme pelaporan hibah, perlu ada penjelasan prinsip akuntansi dan pelaporan hibah yang terdiri dari pencatatan pendapatan hibah dan sistem akuntansi hibah. (GT)