Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Auditor Ahli Pertama Melalui Jalur Mutasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan 2024
04 Mar 2024
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mengawal transformasi kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan maka diperlukan sumber daya manusia di bidang pengawasan yang kompeten dan berintegritas. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan Auditor Ahli Pertama di Inspektorat Jenderal, dibuka kesempatan bagi PNS Kementerian Kesehatan untuk mengikuti seleksi penerimaan tersebut dengan jumlah formasi 30 formasi.
Kualifikasi yang dibutuhkan adalah PNS aktif yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Ahli Pertama maupun Pejabat Pelaksana di Kementerian Kesehatan. Adapun persyaratan mutasi lainnya, yaknI:
- Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun terhitung pada saat pendaftaran;
- Masa kerja pada unit/satuan kerja asal terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Penilaian kinerja dengan predikat baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin;
- Tidak pernah/sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang menjalankan tugas belajar atau wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas;
- Memperoleh persetujuan dari suami/istri PNS yang bersangkutan;
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama 5 (lima) tahun sejak diterima di Inspektorat Jenderal, dibuktikan dengan surat pernyataan tanda tangan bermaterai;
- Seleksi mutasi ini tidak dapat diikuti oleh PNS dengan TMT pengangkatan tahun 2019 - 2023 dan PNS dengan penempatan pada unit Satuan Pengawasan Intern (SPI) Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU);
- Bagi Pelamar dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama: (a) Memperoleh persetujuan dari Pimpinan unit/satuan kerja asal yang menyatakan bahwa mutasi yang bersangkutan tidak berdampak pada pelayanan dan target unit/satuan kerja dengan memperhatikan bezetting pegawai dengan pemenuhan sudah lebih dari 50%; (b) Bersedia berhenti dari jabatan fungsional sebelumnya dan menduduki jabatan pelaksana dengan konsekuensi akan menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan pada jabatan pelaksana sebagai proses peralihan jabatan sampai dengan terpenuhinya persyaratan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional auditor;
- Bagi Pelamar dengan Jabatan Pelaksana memiliki kualifikasi Pendidikan S1/DIV dari semua jurusan.
Pengumuman detail tentang tata cara pendaftaran dapat dibaca dan diunduh formulirnya melalui website https://ropeg.kemkes.go.id/osdm/web. Selain itu calon peserta memeriksa dan melengkapi dokumen pada portal eoffice melalui alamat https://portal-eoffice.kemkes.go.id/ menu Profil Pegawai. Selanjutnya peserta wajib login pada website https://ropeg.kemkes.go.id/emutasi menggunakan username NIP dan password NIK untuk mengisi kelengkapan data pelamar dan mengunggah surat pernyataan dalam format *.pdf dengan kapasitas file maksimal 1 MB.
Pendaftaran secara online melalui website dibuka hingga tanggal 15 Maret 2024. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan auditor ahli pertama melalui jalur mutasi di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2024 dapat dilakukan melalui Whatsapp Helpdesk Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada nomor 08118858593.