MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Perkuat Pemberantasan Korupsi, Kemenkes Jalin Nota Kesepahaman bersama KPK

17 Mar 2026

Jakarta (11/3), bertempat di Kantor Pusat Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menandatangani Nota Kesepahaman mengenai kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan untuk periode 2026-2030.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen Kementerian Kesehatan agar terus memperbaiki sistem dan tata kelola internal guna mencegah terjadinya praktik korupsi secara sistemik.

Pada kesempatan tersebut, Menkes menegaskan bahwa sektor kesehatan memiliki kompleksitas tinggi, termasuk dalam hal pembiayaan dan pengelolaan layanan. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dari transformasi kesehatan yang sedang dijalankan.

Sektor kesehatan adalah industri yang sangat kompleks dengan variasi harga layanan yang sangat besar. Karena itu, kita harus memastikan sistemnya transparan dan efisien agar tidak membuka ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, ujar Menkes.

Menegaskan kembali bahwa Kementerian Kesehatan sangat serius untuk memperbaiki sistem di institusi ini dan juga di ekosistem industri kesehatan. Kemenkes optimis bahwa praktik korupsi, apalagi yang bersifat sistemik, dapat ditekan semaksimal mungkin. Selain itu, komitmen membangun integritas harus dimulai dari internal organisasi, termasuk memperkuat budaya kerja yang bersih dan transparan.

Kita harus memperbaiki sistem sekaligus membangun budaya yang bersih. Sistem tanpa budaya yang baik tidak akan berjalan. Karena itu integritas harus dimulai dari pimpinan dan menjadi contoh bagi seluruh jajaran, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kerja sama antara KPK dan Kementerian Kesehatan merupakan langkah penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor publik.

Kolaborasi antara KPK dan Kementerian Kesehatan harus semakin kuat, terutama dalam upaya pencegahan. Pencegahan yang efektif akan menghindarkan kita dari proses penindakan yang panjang dan kompleks, ujar Setyo.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pimpinan dalam memastikan pengawasan berjalan efektif hingga ke level paling bawah dalam organisasi.

Para pimpinan tidak boleh hanya berada di zona aman. Pengawasan harus berjalan dari tingkat pimpinan hingga ke level paling bawah agar tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan situasi, kata Setyo.

Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2025. Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program kesehatan.

Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada satuan kerja Kementerian Kesehatan yang berhasil meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tingkat nasional tahun 2025.

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan