Jakarta (08/02) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Kementerian PAN dan RB menyelenggarakan Sosialisasi Permenpan RB No.90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah secara daring yang diikuti oleh sekitar 1000 peserta dari perwakilan satuan kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami, dan dimoderatori oleh Inspektur Investigasi, Albertus Yudha Poerwadi. Dalam sambutannya, Irjen mengatakan bahwa Predikat WBK/WBBM ini bukan hanya sekedar gelar dan kebanggaan, namun harus dibuktikan oleh setiap satuan kerja yang menyandangnya, dimana konsistensi dan keberlanjutan aksi perubahan akan selalu diuji, oleh evaluator dan juga masyarakat serta stakeholders. Satu-satunya cara ampuh untuk menjaga hal tersebut adalah dengan menjadikan nilai-nilai yang ada dalam Pembangunan ZI sebagai rutinitas, sistem, dan budaya.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber dari Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan & Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kemenpan RB, yakni:
Sebagai catatan, ada beberapa rekomendasi yang diusulkan oleh Kemenpan RB setelah evaluasi, antara lain:
Tahun 2021 kemarin, terdapat 26 unit kerja Kementerian Kesehatan yang diusulkan, diantaranya 18 WBK dan 8 WBBM. Kemenpan menyatakan terdapat perkembangan pelaksanaan pembangunan ZI di Kementerian Kesehatan, hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah unit kerja yang diusulkan dibanding tahun sebelumnya. (GT)