Semua unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini dikutip dari Permenkes no. 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes yang sesuai dengan Perka BPKP no. 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada K/L/Pemda.
Berkenaan dengan hal tersebut, Itjen Kemenkes menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Penerapan SPIP Terintegrasi di lingkungan Kemenkes yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal, Murti Utami, serta menghadirkan narasumber dari BPKP dan Tim Kerja Percepatan Implementasi SPIP Terintegrasi Itjen Kemenkes.
Materi-materi yang disuguhkan antara lain:
Rancangan Percepatan Penerapan SPIP di Lingkungan Kemenkes oleh Ketua Tim Task Force Percepatan Implementasi SPIP Terintegrasi, Haruddin;
Sosialisasi Percepatan Implementasi SPIP Terintegrasi di Lingkungan Kemenkes berupa latar belakang hukum, manfaat, serta contoh implementasinya oleh Direktur Wasbid Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi Cesnanta Brata; dan
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kemenkes oleh Auditor Madya BPKP, Yusuf Istanto.
Menurut Ketua Tim Percepatan Implementasi SPIP Terintegrasi Itjen Kemenkes, ada 14 aksi yang perlu dilakukan, antara lain desain rencana aksi, kebijakan percepatan, sosialisasi peta jalan dan SPIP, advokasi pada Sekjen, penyusunan modul interaktif, penyusunan pedoman penilaian, uji coba pedoman, pembangunan dan pengembangan aplikasi, pelatihan SPIP, Training penggunaan modul, Coaching implementasi SPIP, Coaching penilaian maturitas SPIP, dan monev PM tingkat satker dan Kemenkes. Sedangkan faktor keberhasilan implementasi ini dituturkan oleh Direktur Wasbid Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, yakni komitmen manajemen, dorongan APIP terhadap penerapannya, serta komitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM. (GT)