MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Berlari Menjaga Tranformasi Kesehatan

02 Jan 2023

Jakarta (02/01) Tahun 2023 ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan mengawali tahun baru ini dengan mengadakan Sarasehan. Topik yang didiskusikan kali ini adalah “Berlari Menjaga Transformasi Kesehatan” yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal, Murti Utami.

Sarasehan ini juga sekaligus memperkenalkan Inspektur I, Heru Susanto dan Inspektur II, Hendro Santoso yang baru saja dilantik Kamis lalu, serta Project Manager Officer (PMO) baru, Oong Rusmana, yang menggantikan Heri Saputra yang telah dilantik sebagai Kepala KKP Tanjung Priok, kepada seluruh pegawai di Inspektorat Jenderal.

Inspektorat Jenderal merupakan organisasi yang membangun kerja sama lebih kolaboratif untuk mendorong inovasi pengawasan menjdai lebih strategis. Hal ini dapat dilakukan melalui menutup kekurangan-kekurangan yang ada dan bekerja lebih agile dalam menjaga transformasi, agar seluruhnya berjalan dengan baik serta masyarakat dapat menerima manfaatnya.

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal menyampaikan beberapa hal terkait anggaran, tim-tim yang ada di Inspektorat Jenderal, serta bagaimana sistem kerja di Inspektorat Jenderal yang baru dan sesuai dengan transformasi budaya kerja. Salah satunya yakni seluruh pegawai Inspektorat Jenderal harus terlibat dan memahami program lintas inspektorat dan sekretariat serta terpenuhinya sarana dan prasarana di lingkungan kerja Inspektorat Jenderal.

Sebagai penutup, beliau mengatakan bahwa beliau optimis 100% dengan budaya kerja baru di Inspektorat Jenderal dapat lebih agile, dengan memanfaatkan data analitik, dan mampu mengawal kebijakan Transformasi di Bidang Kesehatan. (GT)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan