MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi

1.   Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan

2.   Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

3.   Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.

4.   Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

5.   Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

6.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas dan Fungsi unit Eselon II Inspektorat Jenderal :

Sekretariat Inspektorat Jenderal

:

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Inspektorat Jenderal.

Inspektorat I

:

Inspektorat I Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal Pelayanan  Kesehatan dan Inspektorat Jenderal

 

Inspektorat II

:

Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Sekretariat Jenderal

 

Inspektorat III

:

Inspektorat III Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Inspektorat IV

:

Inspektorat IV Melakukan Pengawasan Pada Direktorat Jenderal  Kefarmasian dan Alat Kesehatan Serta Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

Inspektorat Investigasi

:

Inspektorat Investigasi Melakukan Pengawasan Atas Penugasan Menteri, Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan