MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Tugas dan Fungsi

VISI DAN MISI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN RI

VISI
Visi dan Misi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tahun 2025-2029 menjabarkan visi misi Presiden tahun 2025-2029, "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045", yaitu: Memperkuat Pembangunan SDM, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olah Raga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas.

MISI
Melakukan pengawasan internal terhadap program prioritas Kementerian Kesehatan, antara lain mengawasi:
1. Program penurunan angka kematian ibu dan bayi;
2. Program penurunan angka stunting pada balita;
3. Program perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional;
4. Program peningkatan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
5. Program penyelenggaraan Cek Kesehatan Gratis;
6. Program penuntasan kasus TBC; dan
7. Pembangunan Rumah Sakit lengkap berkualitas.


TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN

TUGAS
Berdasarkan PMK nomor 21 tahun 2024, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan