MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES TINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN, NILAI TSI 2024 CAPAI 91,18%

25 Sep 2024

 

Jakarta (20/09) – Hasil Telaah Sejawat Internal (TSI) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kualitas pengawasan internal. Rata-rata nilai kesesuaian pengawasan dengan standar audit mencapai 91,18%, meningkat dari 70,79% pada tahun 2021 sebelumnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam Sarasehan TSI, kenaikan terbesar dicatat oleh Inspektorat II, yang nilai evaluasinya melonjak dari 66,73% menjadi 91,51%. Sementara itu, Inspektorat I mencatatkan peningkatan dari 72,85% menjadi 93,12%.

"Kami bangga dengan pencapaian ini, namun masih ada area yang perlu ditingkatkan, terutama dalam pemantauan tindak lanjut audit," ujar tim penilai. Area pemantauan tindak lanjut tercatat sebagai salah satu aspek yang paling memerlukan perhatian, dengan nilai rata-rata hanya mencapai 56,31%.

Dalam evaluasi ini, TSI menggunakan metode survei, reviu dokumen, dan wawancara. Evaluasi ini dilakukan tiga tahun sekali sesuai dengan pedoman Nomor HK.02.02/I/52/2021, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern, mempercepat peningkatan kapabilitas pengawasan, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Penilaian meliputi beberapa indikator utama, termasuk tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), independensi dan objektivitas, kompetensi auditor, serta program pengembangan dan penjaminan kualitas.

Meskipun hasil umum menunjukkan peningkatan, catatan perbaikan mencakup masih belum seluruh auditor mengikuti pendidikan berkelanjutan, serta belum efektifnya rekomendasi audit atas pemantauan tindak lanjut. Tindakan perbaikan segera diperlukan untuk memastikan tindak lanjut audit terlaksana sesuai rekomendasi yang diberikan.

Dengan nilai rata-rata di atas 90%, hasil TSI tahun 2024 ini menempatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan pada kategori "Sangat Baik", yang berarti tata kelola dan praktik pengawasan intern telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (GT)

 

 

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan