MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Logbook: Pemantauan dan Pembinaan Kerja, Evaluasi Kinerja, serta Tindak Lanjut Hasil Evaluasi

06 Sep 2024

Jakarta (06/09) Sebagai dukungan dalam pelaksanaan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1342/2024 tentang Pengaturan Fleksibilitas Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mulai melakukan uji coba Fleksibilitas Kerja atau yang disebut Flexible Working Arrangement (FWA).

Realisasi pelaksanaan KMK ini dimulai dengan Fleksibilitas Waktu Kerja, dimana para pegawai diberikan toleransi rekam kehadiran 90 menit sebelum atau setelah jam masuk kerja. Para pegawai Kemenkes menyesuaikan jam pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja, yakni 7,5 jam di luar waktu jam istirahat.

Selain itu, dalam pelaksanaan FWA, para pegawai juga dapat melaksanakan Fleksibilitas Lokasi Kerja dengan kriteria lokasi kerja yang mempertimbangkan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan tidak merugikan citra ASN maupun Kemenkes. Pelaksanaan FWA ini juga didukung dengan penyusunan rencana aksi dan melakukan dialog kinerja dengan pimpinan melalui aplikasi e-Kinerja untuk mengisi Catatan Harian (logbook) pegawai.

Catatan harian (logbook) ASN merupakan dokumentasi harian yang berisi kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan rencana aksi yang terdiri dari rincian kegiatan harian, tautan dokumen pendukung, dan kategori catatan harian yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari. Tujuan dari pengisian logbook ini adalah untuk pemantauan dan pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, dan tindak lanjut dari hasil evaluasi bagi pegawai. (GT)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan