MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Makna SKI/SPI dalam Menjaga Integritas di Satuan Kerja

05 Jul 2024

Senin (01/07). Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes) mengawali bulan ini dengan melakukan kegiatan Coaching Clinic Bagi SKI/SPI di Kota Harapan Indah, Bekasi. Kegiatan dilaksanakan selama 5 hari sejak tanggal 1 Juli. Acara Pembukaan Coaching Clinic Bagi SKI/SPI Ditjen Nakes diadakan pada sore hari secara hybrid.

Dalam sesi pembukaan, Murti Utami selaku Inspektur Jenderal Kemenkes menghadiri acara sebagai narasumber pertama yang menyampaikan tugas, peran dan makna SKI/SPI di lingkungan Ditjen Nakes. Beliau menyampaikan, bahwa “Tugas SPI/SKI dalam hal reviu keuangan salah satunya adalah berkomitmen dalam melakukan perencanaan yang baik atas setiap dokumen reviu, sehingga sebelum reviu dilakukan dokumen sudah lengkap. SKI/SPI juga harus mampu mengidentifikasi resiko yang ada di satuan kerja, agar jika ditemukan hal yang tidak sesuai bisa segera ditindaklanjuti. Makna SKI/SPI adalah untuk menjaga satuan kerja dalam menjaga integritas”.

Acara Coaching Clinic ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi Satuan Kepatuhan Internal/Satuan Pengawas Internal (SKI/SPI) di lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan khususnya dalam hal reviu Laporan Keuangan, reviu RKA-K/L dan reviu RKBMN. Hal ini sesuai dengan sambutan dari Dirjen Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya, yang menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Kemenkes telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, hal ini menjadi penting untuk SKI/SPI agar kedepannya terus bisa meraih Opini WTP sehingga perlu adanya peningkatan kompetensi.

Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari ini, akan diadakan sesi khusus yang membahas studi kasus reviu Laporan Keuangan, reviu RKA-K/L, dan juga reviu RKBMN. Diskusi studi kasus reviu akan didampingi oleh tim narasumber dan pada hari terakhir akan ada sesi untuk membuat rencana tindak lanjut, sehingga diharapkan tujuan dari kegiatan ini bisa tercapai.

Mari tingkatkan semangat dalam meningkatkan kompetensi dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk para SKI/SPI di lingkungan Ditjen Tenaga Kesehatan!

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan