MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Mekanisme Usulan Reviu Revisi RKAKL dan Penetapan Pemenang

15 Jul 2024

Jakarta (12/07) Sistem Prosedur Operasional dalam rangka usulan revisi reviu RKA-K/L serta penetapan pemenang perlu dievaluasi mengikuti perkembangan kebijakan serta pembaruan pengetahuan. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) selaku pembina dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Kesehatan mengadakan sosialisasi terkait mekanisme reviu tersebut.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam acara Sarasehan yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Juli 2024 di Hall A Iitjen Kemenkes. Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal (Irjen), Murti Utami yang kemudian dilanjutkan dengan paparan pengantar oleh Inspektur IV, Togu Sihombing.

Selanjutnya materi sosialisasi dipaparkan langsung oleh Auditor Ahli Madya, Umar Firdous serta Auditor Ahli Muda, Anton Siswanto. Mereka memaparkan materi terkait SOP Reviu Usulan Revisi Anggaran serta Reviu Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Vaksin.

Dalam pembukaannya, Irjen Murti mengharapkan setelah ini, pelaksanaan Reviu dapat selesai dalam 7x24 Jam. Selain itu selama sosialisasi berlangsung, banyak masukan-masukan dari beberapa auditor serta Inspektur I dan II sehingga mekanisme pelaksanaan reviu dapat lebih sempurna. (GT)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan