MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Pelaksanaan Rekonsiliasi Tiga Pihak atas Penyusunan Asersi Final LKKL Tahun 2021

28 Nov 2022

Rekonsiliasi Tiga Pihak (Tripartit) adalah bagian dari proses penyusunan dan pemeriksaan LKKL, LKBUN maupun LKPP, yang bertujuan untuk menyepakati angka dan informasi yang akan disajikan dalam Asersi Final LKKL, LKBUN, dan LKPP Tahun 2021 (atau LK Audited) nantinya. Tiga Pihak dalam rekonsiliasi ini adalah auditor (BPK), auditee (K/L dan BA BUN), dan Kemenkeu (Ditjen Perbendaharaan selaku penyusun LKPP, Ditjen Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang, serta unit Eselon I Kemenkeu terkait).

Sejak tanggal 11 April kemarin hingga tanggal 22 April, Kegiatan Rekonsiliasi Tiga Pihak dalam rangka penyusunan asersi Final LKKL, LKBUN dan LKPP Tahun 2021 (atau laporan keuangan Audited) dilaksanakan. Kegiatan ini melibatkan Kementerian/Lembaga dan BA BUN, Tim Pemeriksa BPK, dan Kementerian Keuangan (DJPB sebagai penyusun LKPP dan DJKN sebagai Pengelola BMN).

Kementerian Kesehatan mendapat giliran penyusunan LKKL pada tanggal 21 April kemarin bersama Kementerian Agama dan Kementerian Sosial, sedangkan Bagian Anggaran BUN meliputi Dit.EAS DJPPR, Dit. PKNSI DJKN, dan Dit. Anggaran Bidang Polhukhankam DJA.

Forum Tripartit juga digunakan untuk membahas temuan pemeriksaan BPK, baik yang bersifat temuan akuntansi maupun regulasi, yang berdampak pada perlunya koreksi atas LK Unaudited sebelum disepakati menjadi angka asersi final dalam LK Audited 2021. Harapan dari kegiatan ini adalah dapat diperolehnya akurasi dan keyakinan bahwa angka dan informasi yang disajikan dalam LKPP sesuai atau sama dengan data yang disajikan dalam LKKL/LKBUN, serta telah mengakomodasi koreksi berdasarkan kesepakatan dengan Tim Pemeriksa BPK. (GT)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan