MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Auditor Ahli Pertama Melalui Jalur Mutasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan 2024

04 Mar 2024

Dalam  rangka  meningkatkan  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik  dan  mengawal transformasi kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan maka diperlukan sumber daya manusia  di  bidang  pengawasan  yang  kompeten  dan  berintegritas. Berkenaan  dengan pemenuhan  kebutuhan Auditor Ahli Pertama di Inspektorat Jenderal, dibuka kesempatan bagi  PNS Kementerian Kesehatan untuk  mengikuti  seleksi  penerimaan tersebut  dengan jumlah  formasi 30 formasi.

Kualifikasi yang dibutuhkan adalah PNS aktif yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Ahli Pertama maupun Pejabat Pelaksana di Kementerian Kesehatan. Adapun persyaratan mutasi lainnya, yaknI:

  1. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun terhitung pada saat pendaftaran;
  2. Masa kerja pada unit/satuan kerja asal terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. Penilaian kinerja dengan predikat baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin;
  5. Tidak pernah/sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Tidak sedang menjalankan tugas belajar atau wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas;
  7. Memperoleh persetujuan dari suami/istri PNS yang bersangkutan;
  8. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama 5 (lima)  tahun  sejak  diterima  di  Inspektorat  Jenderal,  dibuktikan  dengan  surat pernyataan tanda tangan bermaterai; 
  9. Seleksi mutasi ini tidak dapat diikuti oleh PNS dengan TMT pengangkatan tahun 2019 - 2023 dan PNS dengan penempatan pada unit Satuan Pengawasan Intern (SPI) Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU);
  10. Bagi Pelamar dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama: (a) Memperoleh persetujuan dari Pimpinan unit/satuan kerja asal yang menyatakan bahwa mutasi yang bersangkutan tidak berdampak pada pelayanan dan target unit/satuan kerja dengan memperhatikan bezetting pegawai dengan pemenuhan sudah lebih dari 50%; (b) Bersedia berhenti  dari  jabatan  fungsional  sebelumnya dan menduduki jabatan pelaksana dengan konsekuensi akan menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan pada jabatan pelaksana sebagai proses peralihan jabatan sampai dengan terpenuhinya persyaratan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional auditor;
  11. Bagi Pelamar dengan Jabatan Pelaksana memiliki kualifikasi Pendidikan S1/DIV dari semua jurusan.

Pengumuman detail tentang tata cara pendaftaran dapat dibaca dan diunduh formulirnya melalui website  https://ropeg.kemkes.go.id/osdm/web. Selain itu calon peserta memeriksa dan melengkapi  dokumen pada portal  eoffice  melalui  alamat https://portal-eoffice.kemkes.go.id/ menu Profil Pegawai. Selanjutnya  peserta  wajib  login pada  website https://ropeg.kemkes.go.id/emutasi menggunakan  username NIP dan  password NIK untuk mengisi kelengkapan data pelamar dan mengunggah surat pernyataan dalam format *.pdf dengan kapasitas file maksimal 1 MB.

Pendaftaran secara online melalui website dibuka hingga tanggal 15 Maret 2024. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan auditor ahli pertama melalui jalur  mutasi di  lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2024 dapat dilakukan melalui Whatsapp Helpdesk Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada nomor 08118858593.

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan