MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

08 Mar 2024

Jakarta (06/03) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) khususnya aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Juang KPK dilaksanakan secara hybrid dan dibuka oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata serta dihadiri oleh para Auditor baik dari Kementerian Pusat maupun  Daerah.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan kesadaran pentingnya pengawasan barang dan jasa khususnya pada metode e-purchasing menggunakan e-katalog;

2.  Meluncurkan fitur pengawasan pengadaan barang dan jasa e-purchasing kepada Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D);

3.  Melakukan sosialisasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L/D sehingga mampu menggunakan fitur pengawasan pengadaan barang dan jasa e-purchasing sesuai dengan kebutuhan.

Hadir sebagai Pembicara Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Irjen Kemenkes) Murti Utami memaparkan E-Katalog Kesehatan dan Risiko Korupsinya yang didalamnya mencakup :

1.  Realisasi Kemenkes selama lima tahun terakhir;

2.  Pemberlakuan freeze produk pada etalase obat dan vaksin serta alat Kesehatan (alkes) dan non alkes;

3.  Waktu Pembuatan Paket Pengadaan;

4.  Hasil Analisa Data Monitoring dan Evaluasi (Monev) e-Katalog Lembaga Kebijakan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP);

5.  Peran APIP Daerah Mengawal Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan; serta

6.  Realisasi DAK Fisik tahun 2023.

Mengakhiri paparanya beliau menyimpulkan beberapa hal, diantaranya :

1. Kecenderungan pembuatan paket di tengah malam, merupakan dugaan praktik fraud dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengelola PBJ, sehingga direkomendasikan masuk dalam database e-profiling risiko integritas pegawai Kemenkes;

2.  Merekomendasikan konsolidasi harga dan ditampilkan pada Etalase e-Katalog Sektoral (antara lain: USG, Antropometri, dan Alat KJSU); serta

3. Dalam mengawasi anggaran DAK Bidang Kesehatan yang akan terus bertambah, perlu koordinasi pengawasan APIP Daerah.

 

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan