MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Rekomendasi Pengawasan Bisa Menjadi Policy Brief yang Strategis

26 Dec 2022

Jakarta (23/12) Sarasehan menjadi tempat untuk mendiskusikan program pengawasan Inspektorat dan mencari solusi bersama atas permasalahan-permasalahan yang timbul. Minggu ini Inspektorat IV menjadi Koordinator dalam Sarasehan terkait Transformasi SDM Kesehatan yang masuk ke dalam Pilar Ke-5 Transformasi Bidang Kesehatan.

Sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri, dan berkeadilan, maka dalam pelaksanaan Tranformasi SDM Kesehatan, dibutuhkan penambahan kuota mahasiswa, beasiswa dalam dan luar negeri, serta kemudahan penyetaraan tenaga kesehatan lulusan sekolah luar negeri. Tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan hal yang penting, karena fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan.

Namun sayangnya, saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan, khususnya dokter, termasuk dokter spesialis. Oleh karena itu, perlu adanya strategi dalam pemenuhan permintaan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya di puskesmas dan RSUD.

Selain pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan, diperlukan juga peningkatan mutu tenaga kesehatan, salah satunya dengan pelatihan sesuai kompetensi standar pelayanan yang dapat diakses oleh tenaga kesehatan. Dalam mendukung hal tersebut, perlu juga peningkatan sistem pembinaan jabatan fungsional dan karir SDM Kesehatan.

Inspektorat Jenderal yang bertugas mengawasi transformasi bidang kesehatan, menyusun dan melaksanakan strategi pengawasan. Strategi tersebut terdiri dari 6 hal, yaitu: (1) Penguatan Audit Berbasis Risiko; (2) Reviu Tagging Anggaran; (3) Pengawasan Terintegrasi; (4) Penguatan Peran SPI/SKI; (5) Pengembangan Kompetensi Auditor; dan (6) Penguatan Implementasi SPIPT.

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Murti Utami, mengharapkan kinerja Inspektorat Jenderal menjadi lintas Inspektorat yang saling terkait dan berhubungan. Tim kerja Task Force yang dibentuk dapat segera menyelesaikan tugasnya di pertengahan tahun yang kemudian rekomendasinya diberikan kepada masing-masing Unit Utama. Rekomendasi pengawasan tersebut bisa menjadi pengungkit yang bermanfaat serta menjadi policy brief yang strategis. (GT)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan