MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Ruang Kerja Open Space Perwujudan Transformasi Budaya Kerja

26 Dec 2022

Jakarta (9/12) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, didampingi Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Sekretaris Jenderal Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Maria Endang Sumiwi, meresmikan Desain Baru Ruang Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan pada hari Jumat. Ruang kerja dengan desain baru ini bertemakan open space dengan interior yang dapat membuat pegawai bekerja dengan nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengucapkan selamat atas diresmikannya desain baru ini. "Keberadaan ruang kerja baru dengan desain modern dan terbuka ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi Unit Utama lain, serta dapat mendukung Program Kerja Transformasi Bidang Kesehatan terutama pada Transformasi Budaya Kerja," ungkap Menkes Budi.

Ruang kerja open space adalah ruang kerja yang memanfaatkan ruang terbuka dengan deretan meja panjang untuk pegawai dapat berkumpul tanpa adanya sekat bilik di setiap meja kerjanya. Desain ruang kerja open space menjadi tren saat ini, karena dinilai dapat membuat hubungan antarpegawai menjadi lebih dekat. lebih santai, dan kolaboratif. Dengan tata letak ruang kerja yang terbuka juga membuat suasana bekerja semakin nyaman dan menyesuaikan dengan gaya pegawai milenial yang jumlahnya semakin banyak.

Beberapa keuntungan dari ruang kerja open space adalah mengurangi biaya, meningkatkan komunikasi, dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, desain kantor open space  dapat membantu menciptakan budaya kerja yang lebih positif dan produktif karena menciptakan rasa kebersamaan dan koneksi di antara pegawai. (JP)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan