MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Sosialisasi Permenpan RB No.90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah

23 Nov 2022

Jakarta (08/02) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Kementerian PAN dan RB menyelenggarakan Sosialisasi Permenpan RB No.90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah secara daring yang diikuti oleh sekitar 1000 peserta dari perwakilan satuan kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami, dan dimoderatori oleh Inspektur Investigasi, Albertus Yudha Poerwadi. Dalam sambutannya, Irjen mengatakan bahwa Predikat WBK/WBBM ini bukan hanya sekedar gelar dan kebanggaan, namun harus dibuktikan oleh setiap satuan kerja yang menyandangnya, dimana konsistensi dan keberlanjutan aksi perubahan akan selalu diuji, oleh evaluator dan juga masyarakat serta stakeholders. Satu-satunya cara ampuh untuk menjaga hal tersebut adalah dengan menjadikan nilai-nilai yang ada dalam Pembangunan ZI sebagai rutinitas, sistem, dan budaya.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber dari Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan & Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kemenpan RB, yakni:

  1. Andi Rahadian mengenai Strategi Pembangunan ZI di Instansi Pemerintah, dan
  2. Arif Lukman Hakim mengenai Hasil Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kemenkes.

Sebagai catatan, ada beberapa rekomendasi yang diusulkan oleh Kemenpan RB setelah evaluasi, antara lain:

  1. Meningkatkan internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan nilai-nilai organisasi melalui dialog dan sharing vision antara pimpinan dengan pegawai di seluruh tingkatan organisasi
  2. Mendorong unit kerja terus berinovasi yang berfokus pada layanan utama, terutama layanan yang terkait langsung dengan masyarakat
  3. Mereviu kembali definisi kinerja dan target yang telah ditetapkan dan  memastikan seluruh unit kerja memahami kinerja yang harus diwujudkan serta dapat merumuskan strategi pencapaiannya
  4. Mengoptimalkan sistem pengawasan integritas melalui penerapan manajemen risiko terutama risiko terjadinya pelanggaran integritas yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya fraud (KKN)
  5. Meningkatkan kedekatan dengan pengguna layanan dengan menyampaikan berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan dan integritas organisasi, serta meningkatkan kerja sama dengan stakeholder untuk pencapaian kinerja yang lebih baik
  6. Meningkatkan kapasitas dan peran Tim Penilai Internal dalam mengawal pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Kesehatan agar mampu memberikan saran perbaikan yang diperlukan oleh masing-masing unit kerja.

Tahun 2021 kemarin, terdapat 26 unit kerja Kementerian Kesehatan yang diusulkan, diantaranya 18 WBK dan 8 WBBM. Kemenpan menyatakan terdapat perkembangan pelaksanaan pembangunan ZI di Kementerian Kesehatan, hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah unit kerja yang diusulkan dibanding tahun sebelumnya. (GT)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan