MOTO ITJEN: Menuju Indonesia Sehat Tanpa Korupsi

Studi Banding Kemenag Terkait Pengelolaan SPI di Kemenkes

13 Feb 2023

Jakarta (26/01) - Dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan studi banding sebagai bagian dari analisis dan evaluasi peraturan pengelolaan Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari sejak tanggal 25 Januari 2023, bertempat di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan serta Poltekkes Kemenkes Jakarta III.

Perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang hadir dalam studi banding ini antara lain Auditor Ahli Utama yang mewakili Inspektur IV selaku Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Analis Kebijakan Madya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kasubag TU Inspektorat Wilayah I dan III, Analis Hukum Pertama, Auditor Pertama serta Calon Auditor. Studi Banding ini disambut oleh Inspektur IV Kementerian Kesehatan, Valentinus Rudy Hartono, di kantor Inspektorat Jenderal, sedangkan di Poltekkes Kemenkes Jakarta III disambut oleh Wakil Direktur I dan III serta Kepala SPI.

Studi Banding ini membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama terkait SPI di lingkungan Kementerian Agama. Hal-hal yang dibahas antara lain Kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), Program Kerja, Pembinaan, serta Penilaian Kapabilitasnya.

Pembentukan SPI di lingkungan Kementerian Kesehatan berada di satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) hal ini didasarkan pada PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor yang menjadi payung hukumnya. Hal ini juga ditegaskan dari PP Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman organisasi Rumah Sakit, pasal 21 ayat (1), “Satuan pemeriksaan internal merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit”. Ayat (2) “Satuan pemeriksaan internal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit”. (GT)

Sekretariat Inspektorat Jenderal JL. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan - Jakarta Selatan 12950

Kontak Kami

Phone: 021-5201590
Fax: 021-5201589/5223011
Email: [email protected]
Email Pengaduan: [email protected]
Email Unit Pengelola Gratifikasi: [email protected]
Hotline Perundungan: perundungan.kemkes.go.id
0812-9979-9777
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan